CEO Media Meunannews Terima Sertifikat Keanggotaan SPS dan Sejumlah Perusahaan Pers di Aceh
Meunan news id.BANDA ACEH - Media ternama dan termasuk pendatang baru di Provinsi Aceh Meunannews menerima Sertifikat Keanggotaan SPS Aceh, Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman kepada CEO Media Meunannews Tgk Husnan,di Kantor SPS Aceh, Lampineung, Banda Aceh, Selasa (10/12).
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh juga menyerahkan sertifikat keanggotaan kepada sejumlah perusahaan media lainnya di Tanah Rencong.
Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman, mengatakan bahwa hingga kini sebanyak 30 perusahaan pers sudah terdaftar dalam SPS Provinsi Aceh. Dimana, 30 persen diantaranya sudah terverfikasi Dewan Pers.
"Selamat kepada anggota baru, selamat bergabung dan berkontribusi untuk kemajuan industri pers di Aceh," kata Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin mengingatkan, bahwa anggota baru wajib menjaga kredibilitas SPS yang sudah berusia 79 tahun, dengan terus meningkatkan profesionalisme sesuai aturan yang berlaku.
"Caranya dengan meningkatkan kualitas jurnalisme dan bisnis pers sesuai standar yang ditetapkan dewan pers," tegasnya.
Selain itu, Mukhtaruddin menyebut bahwa SPS sangat terbuka kepada seluruh perusahaan pers di Aceh. Ia juga mengajak pemilik perusahaan media agar bergabung di bawah bendera SPS.
"Kami mengajak anggota baru dapat berpartisipasi aktif menyukseskan agenda SPS Aceh sebagai tuan rumah HUT dan Rakernas SPS ke-79," pungkasnya.
Sementara Tgk Husnan CEO Meunannews mengucapkan terima kasih kepada Ketua SPS dan rekan-rekan media yang telah membantunya selama ini.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan media yang telah membantu proses Keanggotaan SPS Aceh, semoga ke depan media Meunannews bisa lebih baik lagi." Pungkas Tgk Husnan.
Adapun nama-nama anggota yang menerima Sertifikat SPS tersebut yakni:
1. PT Gana Sejahtera Global
2. PT Suara Aceh
3. PT Media Journal Indonesia
4. PT Aceh Mimbar Media
5. PT Media Harian Daerah
6. PT Media Latahzan Nusantara
7. PT Berita Aceh Indonesia
8. PT Media Krusial Mandiri
9. PT Meunan News Media. (*)
Tidak ada komentar