BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024
Meunan news id.Aceh Besar,- Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023,Kamis (08/08/2024)
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono Sos.,M.Si., mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
Disebutkan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.
Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN, ujar Kasat.
“Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.” Terang Rusdiono.
Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
4. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
5. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Tidak ada komentar