Polres Aceh Besar Ringkus Pelaku Judi Sabung Ayam Dan Kartu Remi
Aceh Besar.Polres Aceh Besar berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian maisir jenis sabung ayam dan kartu remi, hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media dihalaman Polres Aceh Besar,Rabu (01/05/2024).
Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rustam Nawawi S.I.K menyampaikan bahwa Polres Aceh Besar melalui tim gabungan sat Reskrim berhasil meringkus 3 pelaku sabung ayam dan 1 pelaku kartu Remi atau joker di TKP yang sama yaitu Sungai Krueng Aceh, Kuta Cot Glie pada Sabtu sore pukul 17.00 WIB (27/04/2024) seusai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku mulai dari ayam petarung dan beberapa barang bukti lain.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku sabung ayam adalah 2 ekor ayam petarung, 1 unit sepeda motor Nmax, uang tunai Rp. 1.715.000, dan beberapa taji ayam yang digunakan dalam kegiatan terlarang tersebut,ujar Rustam Nawawi.
Rustam Nawawi juga menambahkan bahwa Hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara, tim dari Sat Reskrim Polres Aceh Besar juga berhasil mengamankan 1 orang terduga perjudian kartu remi atau joker dengan barang bukti uang tersisa senilai Rp. 7.000.
salah satu pelaku berinisial AY yang berusia paling tua sekitar 70 tahun mengatakan bahwa ia baru pertama kali terlibat dalam perjudian sabung ayam.
“Saya baru pertama kali, kebetulan lewat ke kebun dan diminta jadi wasit. Namun belum pun dimulai laga, kami sudah disergap” ujar AY.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 18,19 dan 20 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Adapun ancaman hukuman terberat di pasal 20 yaitu 45 kali cambukan, 450 gram emas murni dan atau kurungan penjara 45 bulan.
Tidak ada komentar