Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2024 dan PAW Dua Anggota DPR Aceh
DPRA - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan I tahun 2024 dan peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Kamis (18/1/2024) malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua, H. Dalimi, SE.Ak, CA, yang dihadiri oleh anggota dewan dan pejabat forkopimda ini secara resmi dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalimi menyebutkan, dalam masa persidangan I tahun 2024, ada beberapa agenda pokok yang akan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan, antara lain :
Pelaksanaan reses I tahun 2024 oleh pimpinan dan anggota DPR Aceh, penunjukan serta penetapan alat kelengkapan DPR Aceh pembahas prolega prioritas tahun 2024, pembahasan rancangan qanun prolega prioritas tahun 2024, penyampaian LKPJ Gubernur Aceh tahun 2023, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Agenda-agenda tersebut telah ditetapkan berdasarkan rencana kerja tahunan DPR Aceh tahun 2024 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023. Penetapan rencana kerja tahunan ini mengikuti usulan dari alat kelengkapan dan fraksi DPR Aceh sesuai dengan Pasal 103 Ayat (4) Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPR Aceh.
"Kami berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara baik, efektif, dan efisien. Selain itu, dalam beberapa minggu ke depan, kita akan menghadapi kegiatan penting, yaitu pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Kami mengajak seluruh rakyat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, jujur, adil, bebas, dan rahasia." ajak Dalimi.
PAW Dua anggota DPRA
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/0380/OTDA dan Nomor 100.2.1.4/0395/OTDA tanggal 5 Januari 2024, DPRA telah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pimpinan DPRA untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap saudara M. Yusuf yang menggantikan saudari Martini sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dan saudara Eddi Shadiqin yang menggantikan saudara H. Azhar Mj. Roment sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Darul Aceh.
Dalimi menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan keputusan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kemudian dibacakan Sekretaris DPR Aceh Suhaimi SH. MH.**
Tidak ada komentar