Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Redaksi Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak Kandung Mengakibatkan Hamil dan Melahirkan Inces



    Meunan news id.Jantho _  Senin 30 Oktober 2023
    MIRIS!
    Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum telah mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces) yang dilakukan oleh tersangka A.n Y (46 tahun) warga salah satu Kecamatan di Aceh Besar sehingga Korban A.n SN (14 tahun) hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku pada tanggal 28 Oktober 2023.

    Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari Bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.

    Kemudian pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs  47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728