Kadis DSI : Penerapan Syariat Islam Tidaklah Mudah dan Mulus
Banda Aceh - Penerapan Syariat Islam seperti yang kita inginkan di Aceh tidaklah mudah dan mulus. Banyak sekali rintangan dan hambatan yang harus dihadapi dengan sabar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum saat membuka Bimtek Jaksa se-Aceh Tahun 2023 di Aula Hotel Grand Nanggroe, Jl. Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu, (24/5).
Selama ini, Dinas Syariat Islam Aceh selalu bekerja sama dengan berbagai pihak telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengkondisikan daerah Aceh menjadi siap untuk diterapkannya qanun-qanun yang menyangkut dengan pelaksanaan Syariat Islam kepada publik. Banyak program telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan termasuk merekrut dan melatih personil yang menjadi pelaksana langsung dari qanun-qanun penegakan syariat Islam.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya yang ada dengan upaya penegakan hukum Syariat Islam secara umum. Ini ada bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa kegiatan kita menjadi singkron dari hulu sampai ke hilir.
Disela-sela pembukaan Bapak Bambang Bachtiar SH MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan Materi qanun jinayah sudah diusulkan kepada diklat kejaksaan agung, jadi jaksa2 yang akan ditempatkan di aceh sudah familiar dengan dengan kasus jinayah ini, ditambah dengan adanya bimtek2 seperti ini semakin menguasai materi2 jinayah ini. Sehingga siapapun nanti jaksa yang ditempatkan ke aceh tidak samar2 atau ambigu lagi dengan qanun jinayah, mudah2an terealisasi.
Lihat juga
Berbicara tentang perkara jinayah, tentu ini adalah masalah sensitif yang mesti ditangani secara profesional. Dalam Bimtek ini, diharapkan peserta akan mampu menguasai materi dasar serta strategi-strategi yang efektif untuk mencapai tujuan yang saya sebutkan sebelumnya. Peserta mesti bertekad untuk menguasai aspek-aspek teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas jaksa, tambahnya.
Kompetensi saja tidak akan sempurna dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa dibarengi oleh profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Laksana ilmu dan akhlaq, seorang jaksa tentulah terikat oleh kode-kode etik profesi yang mesti diketahui sehingga mampu menyajikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Inilah yang juga saya harapkan akan menjadi penekanan dalam Bimtek ini. Moral dan etos kerja yang tinggi tentu akan berujung kepada peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan dan akan juga menjadi indikator kesuksesan kita dalam menerapkan syariat Islam di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam juga berharap agar kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun. Pemerintah Daerah senantiasa ingin memberi kontribusi positif terhadap keberadaan Jaksa di Aceh dalam mendukung tugas penegakan qanun jinayat. Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek ini akan meningkatkan kapasitas jaksa se-Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang-undang.
Tidak ada komentar