Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat minta bukti ke Menteri ESDM
redaksiJumat, 19 Mei 2023 | 20.12 WIB
Jakarta - Gugatan Alih kelola Blok Migas di Aceh yang di kelola oleh Pertamina dengan berkotrak ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang diajukan oleh Syamsul Bahri dan Indra Kusmeran. Keduanya, juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang dan Aceh Timur, masih dalam proses penyelesaian mediasi yang merupakan bagian dari tahapan persidangan perdata.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan difasilitasi oleh Mediator Lamria Siagian, SH dengan mempertemukan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalan perdamaian dalam mediasi tersebut.
Dalam mediasi itu, Safaruddin, Kuasa Hukum Syamsul dan Indra, meminta kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan bukti pelaksanaan pasal 90 Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dimana, kata Safar, pasal 90 tersebut menegaskan Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;
b. Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;
c. Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA;
Permintaan ini menurut Safar, penting untuk diberikan mengingat dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst yang diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi saat itu, telah diselesaikan secara damai dengan komitmen dari Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sepakat untuk menjalankan pasal 90 PP 23/2015.
Kemudian, kata dia, sampai diajukan gugatan ini komitmen tersebut belum dijalankan juga oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk memberikan bukti jika telah melaksanakan pasal 90 PP 23 tahun 2015 dalam mediasi yang kedua ini, karena dulu dalam perkara perkara Nomor 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst antara Asrizal Aswani dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina (Persero) yang di tangatangani pada tanggal 25 Oktober 2021 di Jakarta, dengan butir kesepakatan :
Ø Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Ø Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ø Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Ø Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
Lihat juga
Namun, lanjut dia, semua kesepakatan tersebut BPMA pernah dua kali menyampaikan bahwa alih kelola tersebut masih dalam proses menunggu keputusan Pemerintah.
“Oleh karena itu, tambah dia, dalam perkara ini kami ingin komitmen tersebut dibuktikan oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina,” terang Safar yang didampingi oleh Syamsul Bahri dan Yuni Eko Hariatna (Datok Embong) yang juga penggugat dalam perkara 132/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan Tergugat yang sama dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Syamsul dan Indra Kusmeran.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan alih kelola migas ini mulai disidangkan pada 29 maret sampai dengan 12 April dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak, dalam persidangan tersebut, Kementerian ESDM mengkuasakan kepada Bagian Hukum internal Kementerian berdasarkan surat kuasa yang disampaikan dalam persidangan yang terdiri dari Dr. M. Idris F Sihite, SH., MH.; Laksono Nur Brahmantyo, SH.,MH; Bobied Guntoro, SH., MH.; Asvira Rahmani, SH., LLM,; Anita Widowati, SH, MH.; Rahmat Fitriyadi.; Kartika Aditya, SH.; Nurul Maulina Rasyidah Nasutian, SH.; Azaahra Delwi, SH.; Angling Kusumo Haribowo, SH; Niko Utama Handoko, SH., MH.; Putra Maulana, SH.; Shinta Oktavia, SH., MH.;Ady Mulyawan Reksanegara, SH.; Dimas Primadana, SH.. LLM.;Desty Ratnasari, SH., LLM.; Citra Dinurahman Gunawan, SH.; dan Mitha Mariza Putri, SH yang semuanya Aparutur Sipil Negera pada Kementerian ESDM. Sementera SKK Migas memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Zikrullah and Partners Law Firm, BPMA diwakili oleh Kepala dan staf Divisi Hukum, Marlias Geminiawan dan Afrilian Perdana.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina mengkuasakan kepada oleh Jarrod Dwi Prastowo berdasarkan surat kuasa 28 maret 2023.
Sidang ini akan dilanjutakan kembali pekan depan pada (24/5), dengan agenda mendengar jawaban permintaan bukti pelaksanaan jawaban pelaksanaan pasal 90 PP 23/2015 dari Kementerian ESDM yang diminta oleh Kuasa Penggugat.
“Kami diberi waktu satu minggu oleh mediator untuk bertemu kembali dengan agenda mendengarkan jawaban Kementerian ESDM atas permintaan bukti implementasi pasal 90 PP 23/2015,” tutup Safar. (*)
Tidak ada komentar