Rektor USK Prof Dr Marwan Langgar Kode Etik
Meunan News id.Babda Aceh - memunculkan pertanyaan publik tentang dugaan tatakelola yang buruk berlaku di kampus Jantong Hate Aceh tersebut.
Betapa tidak, USK yang diharapkan menjadi cerminan demokrasi dalam dunia pendidikan mempertontonkan nuansa otoriter dalam mengelola lembaga yang menjadi penyejuk bagi semua kalangan.
Sungguh miris, kegiatan mencerdaskan kehidupan generasi Aceh, dan Indonesia bahkan kalangan internasional tidak sejalan dengan prktek di lapangan. Seakan-akan dengan kekuasaan dipegang, maka semuanya bisa diatur walaupun melanggar aturan.
Dugaan Pelanggaran
Desas desus adanya Wakil Rektor USK yang tidak memenuhi syarat tersebut diprediksi benar adanya. Terlepas dari adanya hutang budi sebagai tim sukses masa suksesi, namun publik melihat bahwa hal itu tidak wajar dilakukan oleh Rektor USK.
Hal ini bukan saja USK adalah lembaga negara yang punya aturan main yang jelas, tetapi juga praktek melanggar tersebut dapat saja menjadi contoh tidak baik bagi kampus-kampus lain di Aceh dan bahkan Indonesia, baik kampus negeri maupun kampus swasta.
Media ini turut mencoba mencari referensi terhadap aturan dimaksud yang ternyata telah dikokohkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala di satu sisi.
Di sisi lain, terdapat aturan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
Pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 Bab III bagian A disebutkan bahwa organisasi perguruan tinggi paling sedikit terdiri atas a) Senat Universitas; b) Pemimpin perguruan tinggi dalam hal ini Rektor; c) Satuan pengawasan internal; dan d) dewan penyantun atau nama lain.
Sementara itu di dalam Statuta USK Pasal 41 disebutkan bahwa Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a) Rektor dan wakil Rektor; b) biro; c) Fakultas dan Pascasarjana; d) lembaga; dan e) unit pelaksana teknis.
Terkait dugaan bagi-bagi jabatan inilah bahwa para Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Unsyiah paling rendah sebagai ketua Jurusan/Bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon Wakil Rektor.
Secara lingkup peklerjaan, atauran khusus ini kelihatannya dirancang supaya para wakil rektor dapat menjalankan kerjanya dengan lancar sesuai aturan, dan juga mendapatkan pemahaman penuh tentang siapa yang harus para wakil rektor layani.
Dampak Pelanggaran Aturan
Tanpa pengalaman menduduki jabatan sebelumnya, diprediksi pejabat tertentu tidak tahu posisi apa yang diduduki walaupun ia berusaha menyesuaikan diri. Pejabat dimaksud juga diasusmsikan akan jauh dari sikap-sikap bijak dalam menjalankannya dan minim prinsip-prinsip tatakelola lembaga sesiuai aturan berlaku. Bahkan, kondisi ini dapat saja menyeret pejabat tersebut tidak tertib dan malah ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya.
Nyatanya, ada aroma tidak sedap kian berkembang dan media ini terus mencarikan kebenarannya walaupun beberapa bukti sudah dikantongi.
Sebagai bagian dari pemenuhan kode etik dan pemberitaan berimbang, media ini juga menunggu konfirmasi dari pihak berwenang di USK dan memberi klarifikasi kepada media dan publik apa sesunggunya terjadi.
Media juga menghimbau pihak Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI untuk memeriksa Rektor USK terkait pelanggaran fatal yang ia lakukan ini dan mengambil langkah-langkah jika memang dianggap tidak cocok duduk di top manajerial lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Tidak ada komentar