Komisi Informasi Aceh Umumkan SKPA dan Kabupaten Kota Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Meunan News id.Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengumumkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh dan 2 Kabupaten/Kota di Aceh meraih peringkat dengan kualifikasi tertinggi yaitu informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu 30/11/2022
Adapun SKPA yang menerima kualifikasi informatif yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Diskominsa Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Dinas Sariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang Aceh, Dinas Perhubugan Aceh, Sekretariat Baitul Mal Aceh, Badan Penganggulan Bencana Aceh dan Banda Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Untuk Kabupaten Kota, penghargaan kualifikasi informatif diraih oleh Kota Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.
KIA juga memberikan penghargaan dengan kualifikasi informatif kepada Kanwil DJKN Aceh untuk kategori instansi vertikal dan Panwaslih Aceh untuk kualifikasi lembaga non-struktural.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerjasama Iskandar Syukri mengatakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan tolak ukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga Pemerintah, Lembaga swasta, Perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan juga partai politik di Aceh.
Penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi terhadap sejumlah lembaga publik di Aceh. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh.
“Dengan demikian kita semua semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.
Achmad Marzuki sangat mendukung langkah pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik.
Karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak sekedar bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda dalam sambutannya mengatakan, Aceh memiliki potensi yang bagus dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Potensi ini sangat membanggakan.
Dalam level nasional, Pemerintah Aceh masuk ke dalam lima besar untuk Indek Keterbukaan Informasi Publik dan Monev Keterbukaan Informasi Publik.
"Keberhasilan Pemerintah Aceh menjadi model bagi nusantara, jadi contoh bagi semua provinsi di Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KIA Arman Fauzi mengatakan, tahun ini, tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aceh melibatkan 134 badan publik, namun hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.
Dari sisi kuantitas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, meski demikian ada beberapa lompatan badan publik yang sudah mulai meningkat dan menjadi informatif.
"Ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai yaitu SKPA, pemerintah kabupaten kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN dan BUMD," kata Arman.
Ia menyebutkan, kali ini ada 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tertinggi. Sementara tahun sebelumnya hanya 9 badan publik.
Hal itu menunjukkan nilai positif dimana pimpinan badan publik telah memberikan komitmen dan upaya-upaya secara sistematis pada PPID dalam rangka melayani informasi.
Arman menambahkan, tahap Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini punya nuansa yang berbeda.
Ada 20 gampong atau desa yang diundang hadir untuk menerima penghargaan sebagai bentuk komitmen dan kerja keras aparatur dalam menjalankan prinsip transparansi.
Pemerintah Aceh telah menunjukkan komitmen agar implementasi Keterbukaan Informasi Publik bisa dinikmati oleh masyarakat di level gampong.
Gubernur Aceh sudah mengirim surat ke pada bupati/wali kota untuk membentuk PPID di tingkat gampong serta melayani penyediaan dan permintaan informasi publik.
Tidak ada komentar