KIP Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik
Aceh Besar - Komisi Indenpende Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Ketua Muhammad Hayat, A. Md,. mengadakan Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Pada Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan, Bertempat Pada D' Energi Coffee 24 September 2022 Kecamatan Ingin Jaya pada hari Sabtu pukul 02.00 Wib.
Ketua Kip Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi dengan pengurus Partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional, M. Hayat Mengatakan kegiatan ini dilakukan sebelum masuk tahapan Verifikasi Faktual. Penting oleh masing-masing Partai politik, dilakukan Perbaikan Keanggotaan. pada media tanggal 24 September 2022.
Kemudian Rakor tersebut dipimpin langsung oleh M. Hayat juga didampingi oleh para Anggota KIP Aceh Besar yaitu Miswar, S.Pd.I, Junaidi, S.E, Agus Samsidi dan M. Nasir Ali, S. Ag. yang diikuti oleh pesertanya yang hadiri Para Pimpinan atau Ketua dan penghubung Partai Politik. Ucapnya
Menurut M. Hayat ada beberapa Partai Politik di Aceh Besar yang masih belum Memenuhi Syarat MS keanggotaan, masalahnya terkait anggota parpol yang mundur dan telah terdaftar dalam sipol KPU. ini menjadi salah satu persyaratan penting terkait penggantian Keanggotaan dan segera diperbaiki yang sesuai dengan regulasi, sehingga tugas pihak KIP Aceh Besar dapat merekapitulasi untuk mengajukan kembali kepada KPU Pusat. Terangnya
Bahwa Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Pada Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan juga dihadiri oleh para anggota panwaslih Aceh Besar. Katanya
Ketua Komisi Independen Pemilihan Muhammad Hayat, A. Md mengharapkan, agar semua Partai Politik Yang mendaftar pada KIP Aceh Besar Semuanya dapat ditetapkan pada waktu pengumuman partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang. Harapnya
Sambung Salah satu peserta dari Partai Politik Lokal yang hadir Pada Rakor ini, Teungku Ihkbar Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Besar Partai Gabthat mengapresiasi atas kinerja KIP Aceh Besar yang kinerjanya sangat Indenpende dan terbuka terhadap Partai Politik.
Teungku Ihkbar memohon kepada KIP Aceh Besar dan panwaslih dapat melakukan Sosialisasi PKPU RI jika terjadinya perubahan dalam waktu berjalan, sebelum tahapan menjelang Verifikasi Faktual dilakukan, sehingga kami sebagai pengurus Partai Politik Lokal tidak salah dalam melakukan persiapan dokumen sebagai Persyaratan Keanggotaan Parpol.
Kemudian yang menjadi kekhawatiran baginya, jika Peraturan dalam waktu berjalan terjadinya Perubahan. apalagi kami pengurus Partai Politik Lokal saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah. Termasuk Keputusan KIP Aceh nomor 22 tahun 2022 tentang perubahan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Tutupnya [Red]
Tidak ada komentar