Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kejari Banda Aceh Resmi Lakukan Penahanan Terhadap Bang M, Terkait Korupsi Tsunami Cup


    Senin, 19 September 2022 | 15.37 WIB
    Banda Aceh
     - Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melakukan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf atau akrab disapa Bang M.

    Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini resmi menjadi tersangka karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

    Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH membenarkan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, pada Senin (19/09/2022).

    Menurut Muharizal, penahanan ini dilakukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus tersebut, karena sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara dan m Sa’dan yang telah di vonis bersalah dan sedang menjalani masa kurungan penjaran.

    “Bahwa sebelumnya dalam perkara ini pada 07 September 2022  M. Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara Bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp. 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” ungkap Muharizal.

    Kemudian, sebut Muharizal ini merupakan tindak lanjutan percepatan penanganan perkara, sebagai informasi, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,8 Miliar lebih yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, diperoleh dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

    Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.
    Namun, dalam kegiatan tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugiana negara Rp 2,8 melalui hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor.

    Dalam perjalannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

    Kedua terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa’dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Sa’dan selama 6,6 tahun dan Simon Batara Siahaan selama 4 tahun penjara.

    Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 (subsider) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.

    Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Sa’dan juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.

    Sedangkan terhadap Simon Batara Siahaan, juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 693 juta dan menetapkan uang sebesar Rp 867 juta yang dititipkan kepada jaksa untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP. Sedangkan lebihnya Rp 173 juta dikembalikan kepada terdakwa.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728