Ketua Komda LP-KPK Aceh, Menilai Pemkab Aceh Besar Cuwekin Keuchik Nabrak Regulasi Pecat Perangkat Gampong
Meunan News id.Aceh Besar - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, meminta Pemkab Aceh Besar melalui Pejabat Bupati Muhammad Iswanto, S.STP, MM, Jangan Biarkan Kejadian Benturan Perangkat Gampong dengan Keuchik Terpilih Pasca Pilchiksungtak tahun 2021 dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, bahwa banyak Keuchik Gampong Yang terpilih dalam tahun 2021. semena-mena lakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong tak perduli Dasar Hukum, saat diwawancarai oleh media ini bertempat di Banda Aceh hari Rabu tanggal 03/08/2022.
Menurut pengaduan yang diterima oleh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, ada beberapa Gampong salah satunya Gampong Lampeudaya Kecamatan Darussalam dalam wilayah hukum Aceh Besar. Kejadiannya Oleh Keuchik baru terpilih sesuka hatinya memberhentikan dan pengangkatan perangkat Gampong bertentangan Regulasi dan/ atau Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Contohnya yang dilanggar, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan Qanun Bupati Aceh Besar Nomor 02 tahun 2021 tentang Pemerintah Gampong Dalam Wilayah Kebutuhan Aceh Besar, ini Cukup Jelas diatur pasal demi pasal. Ucapnya
Ibnu, Diduga Keuchik Gampong Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Lakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong telah mengesampingkan regulasi dan/ atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Perbuatannya lebih mengedepankan kebijakan dari pada mengikuti dasar regulasi yang ada, hal ini dapat diduga namanya terjadi benturan kepentingan. tuturnya
Sambung Ketua eksekutif Ibnu Khatab, meminta kepada Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto,S.STP,MM. dapat membentuk tim Penyelesaian Sengketa Jabatan pada Internal Pemerintah Gampong pada Tingkat Kabupaten Aceh Besar. Jangan asalkan Sudah buat Peraturan dan Qanun, tapi sosialisasi kepada masyarakat tidak pernah di lakukannya, dan sedangkan pendidikan atau Suadaya Masyarakat SDM masih minim sampai saat ini yang mengetahui hukum. Katanya
"Menurut Ibnu, Menilai Pemerintah Aceh Besar sepertinya tak mau urusan dimana atas setiap kejadian Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong oleh Keuchik terpilih tahun 2021. Jelas telah mengedepankan kebijakan dari pada regulasi pemerintah".
Kesannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar lebih pada Pembiaran dan mendukung Atas apapun sikap yang dilakukan Keuchik. kemudian Yang mana Perangkat Gampong diberhentikan Telah keberatan kepada Keuchik dan tembusan kepada Muspika, dapaknya sangat sistematis dan terstruktur lebih dianjurkan untuk menempuh jalur hukum dalam Perkara Perdata ini. Ujarnya
Artinya, menurut Ibnu Khatab menilai Atas kinerja Pemkab Aceh Besar saat ini lebih terpuruk dari pada tahun - tahun yang lalu. Harapannya kepada Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM, untuk segera membentuk tim Penyelesaian Sengketa Jabatan Pada Internal Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar. Tegasnya
"Masukkan ini dari ketua eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, kepada Pemkab Aceh Besar ketika ada pengaduan dari pihak perangkat Gampong yang di berhentikan oleh Keuchik terpilih tanpa berdasarkan azaz kesalahan dan atau pelanggaran hukum".
Tanda kutip, Ini sebenarnya dilakukan terlebih dahulu untuk diselesaikan oleh Pemerintah setingkat melalui lajur dimediasi atas perkara dimaksud. sebelum menempuh kepada Pengadilan, Kalau dapat titik temu saat penyelesaian oleh tim internal pemerintah secara baik-baik kenapa harus di Pengadilan Mencari keadilan. Tutupnya [IB]
Tidak ada komentar