Ketua Komda LP-KPK Aceh, Sidang Perkara Jetty Kuala Pideng Lhoong Ditunda
Meunan News id. Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, menerima laporan dari tim investigasi tentang sidang Tipikor Jetty Kuala Pudeng Lhoong di tunda pada hari ini Jum'at tanggal 03/6/2022.
Ibnu Khatab merespon, Kenapa terjadinya penundaan sidang Jetty Kuala Krueng Pudeng kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar, pada hal sidang telah dijadwalkan pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2022, sekira pukul 09.30 wib. Bertempat pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahwa Ini sepantasnya menjadi tanda tanya ? Hal dimaksud tentang kegiatan Sidang Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum gagal persidangan. Ujarnya
"Namun yang menjadi pertanyaan pengurus komda LP KPK Provinsi Aceh, apa penyebab rencana Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar tidak dapat di lakukan pada hari ini Jumat 03 Juni 2022". Katanya
Kemudian Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab meminta kepada Plt Kasie Penkum Kejati Aceh ALI RASAB LUBIS Untuk Klarifikasi, Tentang sidang Jetty Kuala Krueng Pudeng kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar kapan akan dijadwalkan ulang. tegasnya
Jawab, Kepala Plt Kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan benar Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan
Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar ditunda, itu terjadi secara resmi dan sudah biasa dalam persidangan.
Selanjutnya Setelah masuk kedalam ruangan sidang terbuka untuk Umum, kemudian oleh Hakim langsung menbuka sidang. Lalu Hakim menyatakan sidang dengan resmi ditunda, kemudian sidang terbuka untuk umum tentang perkara ini selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib. Jelasnya
Ibnu Khatab mengharapkan kepada majelis Hakim dapat mehukum seadil-adilnya, tentang perkara atas dugaan Tipikor nama inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA,
TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada
Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019. dan perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor
Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Tutupnya [IB]
Tidak ada komentar