Aparat Penegak Hukum, Jangan Pandang Sebelah Mata Bimtek Keuchik Keluar Provinsi Aceh
Aceh Besar - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab Sesali Atas Pembuatan Aparatur Gampong Yang menggunakan Anggaran Desa Untuk Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), tanpa mengikuti jalur Prosedur Anggaran. Seharusnya setiap dana untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong Sudah tercantum dalam APBG Tahun Anggaran 2022, sayangnya dana yang pakai untuk bimtek jika diambil dari sumber dana untuk kegiatan lain yang di tetapkan dalam RKPG.
Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, Mengatakan Bahwa ini benar-benar keterlaluan Perbuatannya atas kebijakan Keuchik Gampong berani mengangkangi Regulasi dan siapa bekingnya. Mereka layaknya Dijerat UU No 20 tahun 2021 tentang Tipikor, pada media ini hari Senin tanggal 20/06/2022.
Namun Ibnu menyarankan setiap Aparatur Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar melakukan Bimtek, seharusnya terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Bupati Aceh Besar melalui persetujuan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMG Kabupaten Aceh. Para Keuchik Tidak semena-mena menggunakan dana desa DD tanpa mengetahui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Baik dari inspektorat Aceh Besar dan serta Petugas Kecamatan setempat. Tuturnya
Kemudian hal Bimtek Keuchik pada tahun 2022 dapat Diduga Aparatur Gampong dalam Kecamatan Darussalam Sejumlah 15 (Lima Belas) Gampong Lebih Nabrak dan/ atau Mengesampingkan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 sebagaimana berbunyi pada pasal 25 ayat 4 dalam Penanganan tanggap darurat Covid-19, hingga ada beberapa Gampong menguras Dana Desa DD sejumlah Rp 10.000,000.- Sampai dengan Rp 20.000,000.- setiap Gampong tidak tercantum dana kegiatan dimaksud pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022.
"Sumber Dana untuk kegiatan bimtek Ini merupakan Kebijakan yang Kurang tepat dan ini sama saja mengundang Aparat Penegak Hukum APH, agar di lakukan Audit atau Pemeriksaan Anggaran yang sedang berjalan atas perbuatannya Keuchik-keuchik Gampong tersebut dibawah ini Dana dari mana. Sedangkan Anggaran Tahun 2022 lebih kecil insentifnya Perangkat Saja sudah di kurangi, dibandingkan dari pada Anggaran Tahun 2021". ucapannya
Sambung Ibnu dari sejumlah 29 Gampong Dalam Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, dari itu Nama-nama Gampong Mengadakan Bimtek yaitu, 1,GP. Lam Puja 2,GP. Tanjong Selamat 3.Gp. Angan 4.Gp.Lamkeunung 5.Gp. Siem 6.Gp. Lambiheu Siem dan 7.Gp. Lam Duro. Ini dapat saya sebutkan dari 15 Gampong menurut informasi tim dilapangan, selainnya akan kami telusuri lagi karena keberangkatan bimtek mereka lakukan diduga cacat hukum dan ilegal.
Lanjut Ibnu juga meminta klarifikasi kepada kepala DPMG Kabupaten Aceh Besar sekira pukul 12.26 wib melalui via WhatsApp, izin Menanyakan terkait tentang kebenaran atas keberangkatan beberapa aparatur Gampong Keluar Provinsi Aceh Membuat Kegiatan Bimtek. Informasi dari masyarakat Gampong dalam wilayah kecamatan Darussalam ada Keuchik-keuchik mengikuti Bimtek kejakarta melewati jalur bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut). Pesan singkat saya terkirim kepada Kepala DPMG Pak Syarbaini dan membalas dengan jawabannya sekira pukul 12.32 wib tidak Tau. Katanya
Bahwa Ibnu Khatab Menilai Kesannya atas perbuatan Keuchik koc beraninya membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi, disebabkan Atas Dugaan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) akibat Cuwek dalam penanganan setiap ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kesempatan ini Kami desak Penegak Hukum dalam Kabupaten Aceh Besar jangan lemah setiap penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga Ketua Komda LP-KPK Aceh Minta Penegak Hukum dalam Provinsi Aceh benar-benar dapat menunjukkan Supremasi Hukum. setiap petugas yang Jabatannya pada bidang Tipikor dapat menunjukkan Hukum kepada masyarakat dan supaya masyarakat dan/ atau Aparatur sipil Negara ASN supaya taat Hukum. Tegasnya
Selanjutnya Ibnu Khatab dapat mengapresiasi kepada berbagai instansi Penegak Hukum di Aceh jika kerjanya benar amanah dalam menjalankan tugas-tugas sesuai amanat Undang-undang, "Apalagi Penanganan dalam memberantas Korupsi Tanpa Korupsi". Untuk di ketahui Kami di Komda LP-KPK Provinsi Aceh selamat tahun 2021 s/d 2022 ini sudah banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat, semuanya yang diadukan itu dugaan tentang Tindak Pidana Korupsi dan Perdata. Tutupnya [KD]
Tidak ada komentar