Tim Gabungan Operasi Yustisi Jaring 20 Pelanggar Prokes di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Operasi Yustisi di depan terminal tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (13/4/2022) pagi, petugas juga memberikan teguran lisan kepada para pelanggar ini.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dalam operasi Yustisi tersebut, petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH serta petugas Dinas Perhubungan Lhokseumawe menghentikan setiap pengguna jalan tidak memakai masker.
"Ke 20 pelanggar merupakan masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Kemudian, secara persuasif dan humanis petugas memberikan teguran dan mengimbau untuk mematuhi prokes. Selanjutnya, diberikan masker," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam operasi tersebut petugas gabungan juga mensosialisasikan program Vaksinasi Nasional kepada pengguna jalan dan masyarakat lainnya sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan Omicron.
"Jajaran Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait lainnya masih terus bekerja, memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik terkait prokes maupun program vaksinasi, hal ini semata - mata sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan Omicron," pungkas Kasi Humas.
Karena itu, tambahnya, masyarakat diharapkan dapat mendukung. "Dukungan dari masyarakat berupa mematuhi prokes dan bersedia ikut program vaksinasi sangat diperlukan. Sebab, mematuhi prokes dan vaksinasi kunci utama agar pandemi ini berakhir," jelasnya.
Tidak ada komentar