DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Perumdam Tirta Daroy
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota menandatangani persetujuan bersama dan berita acara pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022).
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan lahirnya raqan ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan penyediaan air minum di Kota Banda Aceh demi kesejahteraan warga. Kehadiran Perumdam Tirta Daroy diharapkan bisa memberikan pelayanan baik, adil, merata, dan dengan keberlangsungan.
“Kami berharap dengan adanya qanun ini bisa menunjang pembangunan daerah khususnya sektor pengelolaan air bersih dan melaksanakan fungsi sosial sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raqan Perumdam Tirta Daroy, Ramza Harli, pada kesempatan itu menyampaikan Pansus DPRK Banda Aceh telah melakukan banyak hal dalam menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder dalam proses pembentukan qanun ini. Ia menyebutkan di antaranya mengadakan beberapa kali rapat pembahasan bersama secara intensif antara Panitia Khusus DPRK Banda Aceh dengan Tim Penyusun Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, PDAM Tirta Daroy, serta Tenaga Ahli Panitia Khusus DPRK Banda Aceh.
“Kami juga telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan stakeholders masyarakat yang terkait, para akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli.
Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari ke seluruh pelanggan tanpa kecuali.
Menurutnya, keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah karena air merupakan kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, perlu dukungan sepenuhnya agar perusahaan ini terus berkembang dengan baik karena satu-satunya perusahaan sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Di samping melaksanakan pelayanan publik, perusahaan ini juga harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah,” kata Ramza.
Menurut Ramza, banyak keuntungan yang diamanatkan dalam perubahan bentuk ini karena nantinya perusahaan air minum ini dapat mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang agar mendatangkan profit bagi perusahaan, seperti produksi air minum dalam kemasan maupun pengelolaan air limbah.
Ramza juga berpesan, setelah qanun ini disahkan, manajemen perusahaan bisa lebih giat lagi dalam menjalankan usahanya. Perusahaan ini diharapkan benar-benar mandiri agar tidak bergantung lagi dari anggaran APBK.
“Mulai hari ini, perusahaan harus dijalankan secara profesional, efisien, dan efektif. Di samping pelayanan publik yang lebih utama, selebihnya terus berinovasi dalam mendatangkan profit bagi perusahaan karena laba yang diperoleh selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, selebihnya dapat disetor sebagai PAD untuk kelancaran pembangunan selanjutnya,” ujar politisi Gerindra itu.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRK, Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, dan senap anggota DPRK Banda Aceh serta para tamu undangan lainnya.[Parlementaria]
Tidak ada komentar