Dinas Pendidikan Gagas Sekolah Anti Korupsi
Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengatakan, salah satu upaya pembenahan paling utama yang diperlukan dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia khususnya di Aceh adalah dengan pendidikan kritis antikorupsi.
Melalui pendidikan maka proses indoktrinasi nilai antikorupsi sejak dini kepada anak didik, diharapkan akan membangun sikap dan karakter antikorupsi. Dengan demikian hal ini akan menciptakan budaya antikorupsi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.
“Karena itu sangat dibutuhkan adanya program khusus yang digagas secara serius menyangkut pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan mencetak generasi-generasi antikorupsi di masa yang akan datang,” kata Alhudri. Rabu (13/4/2022) malam.
Alhudri menyampaikan itu saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kritis Guru Penggerak Anti Korupsi Tahun 2022 di salah satu hotel di Banda Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 April 2022.
Alhudri menuturkan, dasar hukum digagasnya program pendidikan anti korupsi ini adalah UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Perpres No. 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.
Sementara tujuan dari program ini, adalah untuk memberikan peningkatan dan standarisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan menyangkut pembelajaran anti korupsi melalui pendekatan pendidikan kritis di sekolah kepada para trainer.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan. Semangat tersebut direalisasikan melalui upaya-upaya nyata melalui berbagai pelatihan kepada para guru, termasuk pendidikan anti korupsi,” kata Alhudri.
Alhudri menaruh harapan besar kepada para guru, bahwa program ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa pendidikan terhadap guru yang berlangsung nantinya sesuai dengan model pendidikan, konsep dasar, kurikulum, pemetaan standar kompetensi pendidikan menyangkut moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan menyangkut pembelajaran anti korupsi dan pedoman teknis yang telah disusun sebelumnya.
Selain itu juga untuk memastikan kompetensi para trainer menyangkut ideologi, moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan yang nantinya nantinya akan diberikan kepada para guru.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S.Pd.,M.Si dalam sambutannya mengatakanm bahwa kegiatan ini menghadirkamn guru PPKN dan Sosiologi dari berbagai daerah di Aceh untuk dilatih menjadi trainer kepada para peserta didik.
“Kegiatan ini sendiri kita melaporkan langsung ke KPK,” kata Muksalmina. Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Eselon III dan Tim Ahli Dinas Pendidikan Aceh dan KontraS Aceh.
Tidak ada komentar