Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Ketua DPRK Minta Pemerintah Antisipasi Multiefek Kenaikan Gas LPG Nonsubsidi

    Banda Aceh
     - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina (Persero) yang kembali menaikkan harga gas LPG nonsubsidi akan memberikan multiefek terhadap kenaikan barang-barang yang lain. Kondisi ini tentunya akan semakin menyulitkan masyarakat yang selama ini sudah sangat kewalahan menghadapi langkanya minyak goreng di pasaran.

    Hal ini disampaikan Farid menyikapi keluhan masyarakat Banda Aceh akibat melambungnya harga gas LPG yang semakin membebani warga menjelang bulan Ramadhan, Rabu (16/3/2022).

    “Terhitung sejak November 2021 hingga Februari 2022, PT Pertamina (Persero) sudah tiga kali menaikkan harga LPG nonsubsidi untuk gas tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Oleh karena itu, kami menyampaikan keluhan masyarakat bahwa mereka sangat diberatkan dengan kenaikan LPG nonsubsidi, terutama bagi warga yang memiliki usaha-usaha kecil yang membutuhkan konsumsi gas tinggi,” kata Farid Nyak Umar.

    PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pada 27 Februari 2022 telah menaikkan harga gas LPG nonsubsidi dengan harga yang berbeda-beda di tiap wilayah. Untuk Aceh, harga jual gas LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp91.000 dan yang 12 Kg menjadi Rp189.000.

    Namun, berdasarkan pantauan Farid Nyak Umar di sepuluh titik penjualan gas di Banda Aceh seperti di ritel modern, swalayan, dan toko kelontong yang tersebar di sejumlah titik, seperti Kawasan Ulee Kareng (Jl. Kebun Raja, dan Simpang 7), Kuta Alam (Jl. Syiah Kuala, Jl. P. Nyak Makam dan Lampriet, Bandar Baru) dan Syiah Kuala (kawasan Peurada), Minggu (13/3/2022), Farid mengatakan adanya perbedaan harga jual LPG nonsubsidi.

    Untuk gas tabung ukuran 5,5 kg, dijual dengan harga mulai dari Rp91.000, Rp98.000, Rp100.000, Rp101.000, hingga Rp105.000 per tabung. Sedangkan untuk gas ukuran 12 kg, dijual dengan harga Rp196.000, Rp200.000, Rp210.000, bahkan hingga Rp215.000 per tabungnya.

    Pergerakan harga LPG nonsubsidi terus naik dari waktu ke waktu. Semula harga LPG nonsubsidi hanya Rp5.800 per kg pada 2008, lalu naik menjadi Rp8.500 per kg pada Januari 2014, sempat turun pada angka Rp6.000 pada Juli 2014, tetapi kemudian naik drastis pada 2016 menjadi Rp9.000 per kg, selanjutnya naik menjadi 11.500 per kg pada November 2021, naik lagi menjadi Rp13.500 per kg Desember 2021, dan kini menjadi Rp15.500 per kg.

    “Dengan harga jual yang bervariasi di pasaran itu artinya masyarakat harus membayar ekstra di luar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan beban warga sudah sangat berat selama pandemi Covid-19,” kata Farid.
    Begitu juga dengan gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah dijual hingga harga Rp35.000, padahal HET resmi sesuai SK Gubernur hanya Rp18.000. Bahkan gas LPG 3 kg subsidi juga beredar di luar pangkalan resmi. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kenaikan ini akan membuat LGP bersubsidi menjadi langka di pasaran karena permintaan yang tinggi dan rentan terjadinya penimbunan.

    “Kita meminta agar Pemko Banda Aceh dapat meneruskan keluhan masyarakat ini kepada pihak terkait agar dapat dilakukan penertiban harga. Karena naiknya harga LPG 12 kg dapat juga berdampak pada kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kg (gas melon) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” ujar Ketua DPD PKS Banda Aceh itu.

    Mengenai persoalan ini kata Farid, masyarakat tidak punya pilihan selain membeli berdasarkan harga yang beredar meskipun di luar HET. Seharusnya kata dia pemerintah memiliki sense of crisis sehingga bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang memberatkan masyarakat sejak awal sehingga tidak terjadi permainan pasar.

    Apalagi sebelumnya pada 3 Maret 2022 PT Pertaminan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM juga turut menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi meliputi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamax Dex dengan harga antara Rp850—Rp1.600 per liter. Meskipun kenaikan kedua komoditas ini disebut karena menyesuaikan dengan perkembangan terkini industri minyak dan gas, tetapi menurut Farid pemerintah memiliki kewenangan dalam mengendalikan pasar, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi semata.[Parlementaria]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728