Dinas Syariat Islam Aceh Masih Mengontrak 200 Da’i Perbatasan Hingga November 2022
Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam (Aceh), EMK. Alidar membantah terhadap tudingan kalau Pemerintah Aceh telah memutuskan 200 tenaga kontak Da’i yang bekerja di perbatasan dan daerah terpencil di Aceh.
Hal itu disampaikan Alidar untuk menanggapi pernyataan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan mempertanyakan dan menyayangkan dugaan rencana pemutusan tenaga kontrak Da’i perbatasan.
Menurut Alidar, sebanyak 200 Da’i yang bekerja di daerah perbatasan dan daerah terpencil yang ada di Aceh masih bekerja hingga November 2022 mendatang.
“Tidak benar (diputuskan kontrak), tahun ini mereka masih bekerja dan dikontrak Pemerintah Aceh sampai bulan November 2022,” kata Alidar, Kepada Wartawan, Kamis (03/2/2022).
Alidar menyebutkan, sementara untuk tahun 2023 mendatang, seluruh tenaga kontrak dan honorer pemerintah di seluruh Indonesia akan diberhentikan sesuai dengan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk 2023 pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer dan tenaga kontrak di semua instansi pemerintahan,” tutupnya.
Sebelumnya salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan mempertanyakan dugaan rencana pemutusan tenaga kontrak Da’i perbatasan.
Dalam kegiatan Reses yang dilaksanakan oleh Yahdi Hasan di aula kantor DPW Partai Aceh di Aceh Tenggara (Agara) pada Selasa 1 Februari 2022 kemarin. Saat itu, Ketua Da’i Perbatasan Agara, Bustamil Julianto meminta Anggota DPRA, Yahdi Hasan agar memperjuangkan nasib mereka di tingkat provinsi Aceh.
“Selaku Dai yang berada di perbatasan dan daerah terpencil, kami berharap melalui Partai Aceh dapat memperjuangkan nasib Da’i yang berstatus kontrak untuk dilanjutkan lagi,” ungkap Bustamil.
Menanggapi hal tersebut, Yahdi Hasan Ramud yang juga Ketua DPW Partai Aceh Agara menyebutkan bahwa Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang sedang menjalankan Hukum syariat Islam, mestinya pemerintah Aceh memperpanjang kontrak mereka, bahkan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tugas pokok Teungku Dai ini adalah mengembang syiar Islam (Berdakwah), mengajar mengaji dan lain sebagainya, kenapa ada ide program keagaman sebagus ini diputuskan kontraknya, ini yang menjadi tanda tanya kepada kita,” kata Yahdi Hasan Rabu (01/02/2022).
Menurut Yahdi Hasan, dirinya telah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Aceh melalui Dinas Syari’at Islam (DSI) Aceh ketika melakukan pertemuan pada tanggal 27 Januari 2022 di Kota Subulussalam.
Dalam pertemuan itu, ungkap Yahdi Hasan, DSI Aceh mengatakan ada dua hal yang mengakibatkan sejumlah Da’i di seluruh Aceh diputuskan kontrak kerjanya akibat tidak adanya Dana Otsus yang hanya tinggal satu persen.
Selain itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Pemerintah Aceh sedang berupaya untuk memperjuangkan program lanjutan kontrak Dai Perbatasan dan daerah terpencil Aceh, akan tetapi dengan metode perekrutan Dai Baru.
Meski demikian kata Yahdi Hasan, dirinya akan berupaya memperjuangkan nasib para Da’i bersama anggota DPRA lainnya di parlemen Aceh.
Sebab menurutnya, hal tersebut sangat membantu mengetahui kebutuhan masyarakat Aceh tentang peran Dai perbatasan selama ini. Dimana tugas Da’i itu ada di sejumlah Desa yang berbatasan dengan Desa-desa mayoritas Non Muslim dan daerah terpencil.
Tidak ada komentar