Abi Lampisang Minta Kemenag RI Tinjau Kembali Surat Edaran
Banda Aceh – Tanggapan Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum Tgk, H. Ahmad Tajuddin dan juga Ketua Umum Partai Gabthat Aceh ini, meminta kepada Menteri Agama RI Tinjau Kembali Surat Edaran, Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Berlaku untuk se-Indonesia.
Pernyataan Tokoh Agama Aceh, hemat Abi Lampisang mengatakan khusus untuk Aceh tidak sepakat dengan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Karena Dasar Sejarah Aceh yang merupakan mayoritas warga muslim, sehingga SE dimaksud tidak cocok untuk wilayah Serambi Mekkah. Pada hari ini Kamis 24 Februari 2022.
“Sedangkan Aceh, Daerah Syariat Islam. sehingga aturan yang dikeluarkan Menag RI itu sudah bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam
, khususnya di Aceh,” kata Abi.
Sambung Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum ini, seharusnya Menag Yaqut Cholil Qoumas harus pintar bisa menjaga ketentraman umat beragama di Indonesia. Kemudian dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membuat semua umat Islam bersatu, malah mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menimbulkan diskriminatif, kegaduhan masyarakat. Tegasnya
“diduga SE Menag RI itu jelas-jelas sangat terbentur bagi umat Islam di Indonesia, seumur kita dari dulu tidak pernah ada aturan yang mengatur pengerasan suara luar dan dalam pada masjid dan musala. Kok tiba-tiba sudah keluarkan SE itu, dan seharusnya dikeluarkan SE tersebut oleh Kemenag RI lebih dahulu dalukan pengkajiannya dan musyawarah/ mufakat dengan MUI serta tokoh-tokoh agama sekitar harus dilakukan Yaqut Cholil Qoumas,” pintanya
“Pertanyaannya, Apa yang salah dengan Pengerasan suara dalam dan Luar masjid dan Musala, jangan mengeluarkan pernyataan yang tidak-tidak ditengah masyarakat Indonesia, sedang kita dalam masa menghadapi tanggap darurat Pandemi Covid-19, (Omicron).” terangnya
“Lalu Pimpinan Dayah Al-Muhajirin Seulimeum Tgk, H. Ahmad Tajuddin minta Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan sanksi berupa teguran kepada Menag Yaqut, dan ditinjau kembali SE Menag RI tersebut sudah sangat gaduh, berbahaya dan mengancam keberagamaan dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya [Red]
Tidak ada komentar