Selama Tahun 2021, Polda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 64 Milyar
Banda Aceh - Kapolda Aceh mengatakan bahwa Polda Aceh telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 64 Milyar selama tahun 2021.
"Ditreskrimsus Polda Aceh selama tahun 2021 telah terima laporan 107 kasus dengan total penyelesaian 72 kasus." ungkap Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, dalam kegiatan konferensi akhir tahun 2021, di Mapolda Aceh, Jumat sore (31/12).
Dari keseluruhan kasus yang terselesaikan sudah mencapai 67% sedangkan 33 % proses sidik.
Lanjut Kapolda sepanjang tahun 2021 khusus untuk pidana korupsi mampu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 19 kasus.
"Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses lidik di tahun 2021 berjumlah 29 kasus." ujarnya.
Kapolda menjelaskan, barang bukti tindak pidana korupsi yang disita tahun 2021 RP. 662.381.600,- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah)
"Jumlah kerugian keuangan negara, penyelamatan uang negara pada tahun 2021 sebesar RP. 64.881.327.859,- (enam puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah)." ungkapnya.(Red)
Tidak ada komentar