PWI Aceh Audiensi dengan Anggota Komisi III DPR-RI Nazaruddin Dek Gam
Aceh Besar - Untuk memperkuat kemitraan dibidang hukum dan pembelaan wartawan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh melakukan audiensi dengan Anggota Komisi III DPR-RI, Nazaruddin Dek Gam, di kawasan Pantai Riting, Leupung, Selasa (11/1/2022) sore.
Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan menjadi salah satu mitra strategis PWI dalam sosialisasi hukum dan HAM kepada wartawan. Hasil audiensi ini, PWI Aceh dan Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sepakat menggelar sosialisasi hukum kepada wartawan.
“PWI Aceh berkomitmen untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan wartawan dibidang hukum dan juga tentunya wartawan harus selalu patuh terhadap kode etik jurnalistik,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua bidang pembelaan wartawan, Azhari serta Ketua Seksi
Hukum, Fauzul Husni dan Sekretaris, Barlian Erliadi.
Dalam audiensi yang dirangkai dengan diskusi ringan tentang hukum itu, Nasir Nurdin mengatakan, PWI Aceh periode ini didominasi pengurus dari kalangan milenial atau wartawan yang kompeten dan masih muda. Dikatakan, semua bidang digerakkan untuk mewujudkan program yang bermanfaat bagi wartawan PWI Aceh dan publik.
Sementara itu, Nazaruddin Dek Gam menyambut baik komitmen PWI Aceh untuk bermitra dalam hal penguatan kapasitas wartawan dalam bidang hukum. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya bersama PWI akan menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan.
“Saya mendukung program PWI dan Komisi III DPR-RI punya program empat pilar kebangsaan yang dapat disosialisasikan kepada jurnalis di Aceh,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan sangat bermanfaat bagi wartawan, karena dapat menambah wawasan. Selain itu, kata Nazaruddin, Komisi III DPR-RI juga dapat bekerjasama dalam sosialisasi hukum kepada wartawan.
“Sosialisasi hukum ini dapat diisi oleh para pemateri dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Sehingga dapat memperkuat kapasitas wartawan dalam bidang hukum,” ujarnya.
Advokasi Kasus
Selain itu, Dek Gam juga mendukung upaya PWI Aceh untuk terus mengadvokasi kasus-kasus yang menimpa wartawan. Salah satu kasus yang kini sedang diadvokasi yakni kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara beberapa tahun lalu.
Nazaruddin mengapresiasi langkah Polda Aceh yang sudah mengambil alih perkara dimaksud.
“Saya mengapresiasi langkah ini. Saya yakin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mampu menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, salah seorang wartawan di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019, kini ditangani Ditreskrimmum Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, SI.K, MSi mengatakan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Tetapi karena pertimbangan novum (alat bukti baru) yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut. (Red)
Tidak ada komentar