Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pemkab Aceh Barat ajukan 6 Raqan ke legislatif untuk ditetapkan

    Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM menghadiri pembukaan rapat paripurna IV masa sidang ke IV DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 yang di gelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat pada Selasa (27-07-2021)

    Pembukaan rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi yang didampingi Wakil Ketua DPRK H. Kamaruddin, SE, Unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, Para Kabag dalam lingkup SETDAKAB dan Para Camat dilingkup Kabupaten Aceh Barat.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Barat, Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan daerah terus berkembang secara dinamis dan penuh dengan dinamika. Oleh sebab itu, eksekutif bersama dengan legislatif harus selalu bersinergi guna melahirkan qanun-qanun baru yang sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini ujarnya.

    Dengan adanya qanun-qanun baru yang sesuai dengan perkembangan dinamika  kemasyarakatan yang terjadi saat ini diharapkan dapat mengatasi segala tantangan dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah kedepannya serta mendukung peningkatan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat imbuhnya.

    Lebih lanjut, Banta puteh mengatakan bahwa pada kesempatan ini pihaknya telah mengajukan 6 rancangan qanun (Raqan) kepada DPRK Aceh Barat selaku legislatif, antara lain raqan tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, raqan majelis adat Aceh Kabupaten Aceh Barat, raqan pedoman pemeliharaan eliminasi malaria, raqan perusahaan umum daerah air minum tirta Meulaboh, raqan perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum, serta raqan perubahan atas qanun Kabupten Aceh Barat nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu paparnya.

    Wakil Bupati Aceh Barat ini berharap rancangan qanun yang diajukan ini bisa mendapat respon positif serta penelaahan yang mendalam dalam sidang yang terhormat ini guna ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat harapnya.

    Semoga melalui jalinan kebersamaan yang telah terbangun selama ini dapat menjadi modal yang berharga dalam rangka melanjutkan pembangunan Kabupaten Aceh Barat yang lebih baik di masa depan imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin, SE, menyampaikan bahwa pada awal tahun anggaran 2021 pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat telah menyepakati 9 judul rancangan qanun dalam prolegda untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat dan 6 dari rancangan qanun tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Badan legislasi bersama dengan pihak eksekutif beberapa waktu lalu ujarnya.

    Untuk itu, forum yang terhormat ini akan dilanjutkan dengan agenda pendapat badan legislasi DPRK Aceh Barat terhadap rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 imbuhnya.

    Ia juga mengapresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang berperan aktif dalam penyusunan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 guna dibahas dan mendapat persetujuan dewan melalui rapat Paripurna keempat DPRK Aceh Barat tahun 2021 ini tutupnya. (Diskominsa Bid. KIP)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728