Hakim Suryaman Pemberi Vonis 4 Tahun Bagi Habib Rizieq Meninggal Dunia
Meunan,News id. Jakarta - Kabar duka, salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia.
Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Habib Rizieq Shihab.
Saat memberi vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
“Innalillahi wa innailaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” seperti dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7).
“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” imbuhnya.
Menurut informasi berbagai sumber Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut.
Ia memaparkan Majelis Hakim Suryaman S.H. sudah dimakamkan pada sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon.
Mengenai meninggal dunia Suryaman betul. Sudah dimakamkan kemarin di cirebon, di tempat kediamannya,” papar Alex.
Tidak ada komentar