Walikota Bagikan Empat SK Pengangkatan PPPK Sabang
Keterangan Foto: Walikota Bagikan Empat SK Pengangkatan PPPK Kota Sabang
Meunan news id . Sabang - Walikota Sabang serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada empat orang pegawai non ASN.
"Penyerahan SK PPPK ini sudah mengacu pada peraturan penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"demikian disampaikan Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom kepada media di ruang kerjanya, Selasa 16 Maret 2021.
Nazaruddin berharap, Penyerahan SK Pengangkatan PPPK ini dapat lebih memotivasi para pegawai non ASN dalam bekerja, karena telah mendapat status Kepegawaian yang jelas, sehingga mampu memberikan sumbangsih yang terbaik bagi Kota Sabang.
"Saya ucapkan selamat atas penyerahan SK PPPK, semoga dapat lebih giat dan sepenuh hati dalam bekerja, karena hak yang akan didapatkan nantinya hampir sama dengan ASN, tetapi yang membedakan hanya tidak adanya dana pensiun,"ujarnya.
Program Pengangkatan PPPK ini merupakan sebuah solusi untuk pegawai Non-ASN Agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan ASN.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang, T. Bonjamin menjelaskan bahwa ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tenaga honorer kategori dua (honorer K2) yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
Menurutnya, regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 terkait PPPK.
"Pada kesempatan ini, pengangkatan PPPK hanya bagi honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Ada total 7 orang yang ikut tes, namun yang lolos hanya 4 orang," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Bonjamin, PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes, seleksi PPPK hanya mengikuti tes SKD saja, karena menurut aturan Menpan sudah dianggap mempunyai kompetensi dibidangnya serta bagi tenaga pendidik sudah memiliki sertifikat pendidik.
"Mereka yang lolos seleksi PPPK terdiri dari tenaga pendidik sebanyak dua orang, tenaga penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan masing-masing satu orang," tutupnya
Tidak ada komentar