Wakil Menteri ATR/BPN, Melakukan Silaturrahmi Dengan Petani dan Peternak Aceh Besar
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra melakukan silaturrahmi dengan Petani dan Peternak Aceh Besar di Kebun Kurma Barbate, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (7/2/2021) siang.FOTO/ HUMAS PEMKAB ACEH BESAR
Meunan News id. Kota Jantho - Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, S.H, LL.M bersama Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali melakukan silaturrahmi dengan Petani dan Peternak Aceh Besar di Kebun Kurma Barbate, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (7/2/2021) siang.
Kegiatan silaturahmi bersama Wamen ATR/BPN ini sebagai langkah dan perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun komunikasi dengan para petani dan peternak yang ada di Aceh Besar.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, menyampaikan bahwa daerah kawasan yang masuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di seluruh wilayah Aceh Besar seluas 87 Ribu Hektare.
“Sebelumnya Aceh Besar telah berhasil merubah lokasi kebun yang selama ini digunakan untuk menanam ganja sudah berubah fungsi ditanami palawija seperti jagung, cabe dan lainnya,” ungkapnya.
Begitupun, Mawardi Ali mengungkapkan bahwa dengan kehadiran Wamen dapat menjadi spirit dan semangat bagi masyarakat petani dan peternak Aceh Besar.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga siap untuk berbicara lebih lanjut tentang pemanfaatan dan tata ruang lahan HTI ini.
Merubah secara langsung kawasan ini menjadi kawasan ekonomi pertanian,” ujar Bupati Aceh Besar.
Kawasan HTI yang ada di Aceh Besar, kata Marwardi Ali, sudah ditelantarkan dan dirubah menjadi kawasan hutan konvensi dan kawasan hutan industri dan menjadi kawasan lahan pertanian masyarakat. “Langkah ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat dan
semoga dapat segera di sertifikas,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra SH LLM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden RI menginginkan agar tidak ada lahan yang mengangur dan dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Tugas dan fungsi sesuai UU agraria
Peruntukan sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa depan, penggunaan pemeliharaan, dan penyediaan,” jelasnya.
Permasalahan HGU PT ANI, kata Surya dimana saat ini dirinya belum bisa memberikan solusi, namun akan dilakukan koordinasikan dan akan hadir untuk mencatat, mencari dan menyampaikan kepada menteri dan gugus tugas lainnya yang terkait.
“Kementrian Agraria dan BPN juga memiliki target untuk dapat menyelesaikan permasalahan agraria pada batas akhir 2021 ini termasuk akan menyelesaikan kasus agraria di Aceh Besar,” tutur Surya Tjandra.
Ustadz M Hasyim Usman sebagai wakil dari masyarat yang juga sebagai kepala Duek Pakat Mukim menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat Aceh Besar sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh presiden RI untuk dapat di upayakan lahan HTI yang ada di Aceh Besar ini berkenan dikembalikan kepada masyarakat Aceh Besar.
“Atas nama petani ternak dan kebun mengharapkan kepada wakil menteri ATR/BPN untuk membantu mengembalikan tanah ini kepada masyarakat,” pinta M. Hasyim.
Sebelumnya, Juanda Jamal yang juga anggota DPRK Aceh Besar dalam silaturahmi ini juga menyampaikan bahwa keberadaan Kawasan HTI ini mencakup sembilan kecamatan di wilayah kabupaten Aceh Besar “Terkait persoalan ini harus adanya evaluasi dan redesign kawasan HTI ini untuk kawasan ekonomi dan pertanian masyarakat,” tegas Juanda.
(tgk Husnan)
Tidak ada komentar